Kebijakan Pemerintah dalam Pengawasan Sistem Perikanan Tidak Ramah Lingkungan

Habibie Rahmatullah

Sari


Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pengelolaan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dari beberapa macam alat tangkap salah satunya adalah alat tangkap pukat hela (mini trawls) dan pukat tarik (seine nets) atau disebut dengan pukat arad yang merusak lingkungan ekosistem sumber hayati bawah laut. Secara hukum alat ini telah dilarang tentang Alat Penangkapan Ikan Yang Mengganggu Dan Merusak ekosistem bawah laut. Harapannya pengelolaan sumberdaya perikanan dan pengelolaan wilayah pesisir harus berpijak pada komitmen arus keutamaan yaitu pengelolaan sumberdaya yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang, tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan generasi dimasa yang akan datang.

Kata Kunci


Alat Tangkap; Pengawasan; Ramah Lingkungan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Alex SW Retraubun, Rencana Induk Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, (Jakarta:Direktorat Jendral Kelautan Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan, 2007).

Endang Sutrisno, Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat Nelayan Dalam Menyejahterakan Nelayan, (Cirebon: Ringkasan Disertasi, 2011)

Pusat Data, Statistik dan Informasi Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kelautan Dan Perikanan, (Jakarta: Penerbit Direktur Jendral Kelautan dan Perikanan, 2008).

Sunaryanto, Petunjuk Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri

Kelautan Dan Perikanan, (Jakarta: Direktorat Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulauKecil, 2009).

Wawancara:

Hasil Wawancara dengan Nelayan yang berada diatas perahu sungai bondet pada tanggal 6 Oktober 2018 Pukul 17:04 WIB.

Hasil Wawancara dengan Bapak Yudi Ketua KUD Mina Waluya, Kecamatan Gunungjati, Kabuparen Cirebon pada tanggal 6 Oktober 2017 pukul 17:20WIB.

Hasil Wawancara dengan Bapak Samsudin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, pada tanggal 12 Februari 2018, Pukul: 14:43 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i1.1348

Article Metrics

Sari view : 2272 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.






Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Web
Analytics